- Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ruangan baru.
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
- Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Beranda
- Pendidikan
- Larangan Penggunaan Dana BOS berdasarkan PERMENDIKNAS No. 37 Tahun 2010 Tanggal 22 Desember 2010
Larangan Penggunaan Dana BOS berdasarkan PERMENDIKNAS No. 37 Tahun 2010 Tanggal 22 Desember 2010
Berdasarkan PERMENDIKNAS No. 37 Tahun 2010 Tanggal 22 Desember 2010, Dana BOS dilarang untuk digunakan sebagai pembiayaan sebagai berikut :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar to Larangan Penggunaan Dana BOS berdasarkan PERMENDIKNAS No. 37 Tahun 2010 Tanggal 22 Desember 2010 :
Posting Komentar